Friday, March 29, 2024
Home > Berita > JIN Laporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, M. Prasetyo: Kita Pelajari Secara Cermat

JIN Laporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, M. Prasetyo: Kita Pelajari Secara Cermat

Jaksa Agung M. Prasetyo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, akan mempelajari secara cermat dan penuh kehati-hatian laporan Jakarta Islam Nusantara (JIN) tentang dugaan keterlibatan Agus Rahardjo, dalam kapasitas Mantan Ketua Lembaga Kajian Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek penggadaan e-KTP.

“Kita ingin semua itu berhasil dengan penuh obyektifitas dan profesionalitas, ” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejagung, Jumat (15/9). Sebelumnya, JIN mengadukan Agus Rahardjo yang kini Ketua KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/9).

Dia diduga terlibat proyek senilai Rp 5 triliun lebih. Dalam kasus dugaan korupsi yang merugilan negara Rp 2,5 triliun lebih ini, sejumlah mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetyo menjelaskan dalam laporan ini, Kejagung ingin melihat sejauh mana peran Agus Rahardjo saat menjabat Ketua LKPP terkait penggadaan barang dan jasa.

“Apakah ada penyimpangan-penyimpangan, apakah ada keterlibatan. Kita lihat, adakah bukti-buktinya seperti apa, ” ujarnya.

Dia belum dapat memastikan kapan penelitian berkas laporan selesai dan kesimpulan terhadap laporan JIN. “Sedang diteliti dengan sangat cermat, ” ucap mantan Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem ini.

Ditaanya tentang sikap Agus Rahardjo saat menerima laporan itu, Prasetyo menyatakan tidak ada tanggapan, sebab mereka masih menunggu hasil pendalaman atas laporan tersebut.
“Sebagai pihak yang dilaporkan, tentunya dia menunggu apa hasil pendalaman kita, ” terangnya.

Dia tidak dapat memastikan sikap pribadi Agus Rahardjo, sebab dirinya tidak melihat langsung penyampaian laporan yang disampaikan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen).

“Tanya aja yang dilaporkan. Saya liat senyum aja,” tukas Prasertyo dengan senyum memecah keseriusan wartawan yang menunggu jawaban dirinya.

JIN melaporkan dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam e-KTP, dalam kapasitas Ketua LKPP. Laporannya itu disertai 11 surat dukungan.

Kasus e-KTP ditangani KPK dan sejumlah petinggi Kementerian Dalam Negeri sudah divonis hakim bersalah bahkan Ketua DPR Setya Novanto dijadikan tersangka.

Kasus ini mengejutkan publik, karena dari anggaran Rp 5,2 triliun, 50 persen di antaranya dikorupsi. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru