Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 16 Miliar Aset Vila

Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 16 Miliar Aset Vila

Jeremy Thomas. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Aktor kawakan Jeremy Thomas jadi tersangka dugaan penipuan pengalihan aset vila di Ubud, Bali yang ditaksir kerugian Rp 16 miliar.

“Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (11/8).

Dalam kasus itu, Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan berkasnya telah dikirimkan penyidik ke kejaksaan namun di nyatakan belum lengkap atau P19.

“Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Saat ini berkas masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menerangkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan berkas Jeremy ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta,” tutur Argo.

Diketahui bahwa kasus bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang berkewarganegaraan Australia.

Patrik melaporkan Jeremy ke Polda Bali, atas tuduhan penipuan pada 2014 silam, Patrick mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.

DILIMPAHKAN ke MABES POLRI
Sementara menurut Kejati Bali, berkas kasus penipuan serta penggelapan yang diduga dilakukan Jeremy Thomas dilimpahkan ke Mabes Polri. Ini dilakukan karena lokasi kejadian berada di Jakarta.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Murni Parayanti mengatakan, berkas itu telah lengkap. Berkas juga sudah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Murni telah menerima berkas P-19 dari Polda Bali untuk Jeremy Thomas, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun setelah dipelajari ternyata lokasi kejadian ada di Jakarta.

“Meski vila ada di Ubud, Gianyar, tapi lokasi di Jakarta,” katanya. “Dadi berkas kami limpahkan ke Kejaksaan melalui Mabes Polri.”

Kasus bermula saat Patrick membeli tanah 35 hektar di Ubud pada 1999. Dia meminjam nama Rudi Marcio karena warga negara asing. Rudi adalah agen properti tanah. Vila pun dibangun pada 2000.

Patrick selanjutnya kerja sama membangun spa di sebelah vila Patrick. Jeremy dimintai tolong mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa.

Jeremy minta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi diganti dengan namanya. Ini dilakukan untuk memeprmudah kredit di bank. Saat uang Rp 17 miliar cair, Jeremy dianggap tak melapor ke Patrick. Bahkan Jeremy memberi Rp 1 miliar ke Patrick.

Tak terima dengan hal itu, Patrick melapor ke Polda Bali. Tuduhannya penipuan dan penggelepan.

Apakah kasus ini akan ditangani Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, mengingat lokasi di Jakarta, sepenuhnya wewenang polisi. (joh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru