Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Jaksa Agung Prasetyo Siap Kirim Jaksa Terbaik ke KPK

Jaksa Agung Prasetyo Siap Kirim Jaksa Terbaik ke KPK

Jaksa Agung M. Prasetyo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, institusinya siap mengirimkan jaksa-jaksa terbaik, guna membantu pelaksanaan tugas KPK dalam Bidang Penuntutan.

Sekaligus, dirinya siap untuk memperpanjang masa tugas para jaksa, yang sudah selesai masa tugasnya, jika memang diperlukan oleh Pimpinan KPK.

“Namun, semua itu baru kita realisasikan jika KPK membenahi masalah internal di lingkungannya,” kata Prasetyo usai melantik para pejabat eselon dua, di lingkungan Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/5).

Menurut dia, sikap itu diambil, setelah dilakukan diskusi panjang dengan wakil jaksa agung, para jaksa agung muda dan komisi kejaksaan (Komjak).

“Jadi, kita sudah diskusikan dengan Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Komisi Kejaksaan membicarakan masalah tersebut. ”

INTERNAL KPK
Prasetyo menjelaskan sikap Kejaksaan itu menyusul adanya sementara pihak di Internal KPK yang, justru tidak menghendaki adanya penambahan para jaksa di KPK.

“Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan penuhi pemintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagiamanapun keberadaan jaksa disana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai kompeten yang berada di KPK yang tentunya mereka di sana untuk mempekuat lembaga antirasuah itu.”

Dia melanjutkan dirinya akan memanggil para jaksa do KPK dan membicarakan apa yang ada di KPK.

“Jadi, tentunya tifak mau kalau abak-anak saya disana diperlakukan tidak semestinya. Keberadaan jaksa di sana harus memberikan kontribusi memperkuat lembaga antirasuah supaya bersama-sama bergandengan tangan bisa memberantas korupsi di tanah air. ”

Prasetyo mempertegas bahwa informasinya seperti itu dan hal tersebut mang terjadi.  “Ada pegawai tetap yang menghendaki supaya mereka sendiri yang bekerja, tidak perlu pihak lain. Sy sampaikan terbuka supaya masyarakat tahu. ”

Dijelaskan, “Kalau pun mereka mau mengambil alih tugas jaksa selaku penuntut umum (PU) dimanapun, termasuk di KPK, berarti yang salah UU-nya.”

Karena di UU KPK sendiri, tambah Prasetyo, PU adalah jaksa dan berasal dari kejaksaan dan kalau mereka tidak menghendaki jaksa di sana.

“Informasinya begitu. Saya akan klarifikasi lagi, mungkin UU-nya yang salah, tapi rasanya apa iya,” katanya dengan tanda tanya.

Pada bagian lain, Jaksa Agung mengingatkan saat para jaksa ditempatkan di KPK, maka mereka sudah diwakafkan di KPK.

“Sehingga sepenuhnya pelaksanaan tugas-tugas mereka, meskipun UU menyatakan bahwa JA penuntut umum tertinggi. Tapi khususnya untuk KPK iada pengecualian, sebab mereka (lembaga) Superbody di situ. ”

Dengam demikian, “Untuk penuntutan pun, kami tidak pernah mencampuri. Meskipun secara administratif jaksa-jaksa yang bertugas di KPK di sini, di sini rumah besar mereka. Jadi, ketika mereka bertugas di KPK, maka tidak ada Rentut (rencana tuntutan)
mereka ke sini (Kejaksaan).” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru