Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Investasi Dana Haji Harus Lewat Pesetujuan DPR

Investasi Dana Haji Harus Lewat Pesetujuan DPR

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Boleh tidaknya dana haji diivestasikan tetap harus lewat persetujuan DPR RI. Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menjawab pertanyaan wartawan, di Bengkulu, Senin (31/7).

“Ya tentu undang-undang mensyaratkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus membahas dan mendapatkan persetujuan terkait dengan rencana investasi yang akan mereka lakukan,” kata Menteri Agama, seperti dilaporkan website Antara News.

Menurut dia, secara prinsip sesungguhnya dana haji boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Asalkan pengelolaan dana tersebut memenuhi lima persyaratan yang mengacu pada aturan fiqih dan konstitusi.

“Lima syarat boleh tidaknya investasi yang dipilih nantinya yakni berprinsip syariah, penuh kehati-hatian, lalu harus aman atau tidak berisiko rugi, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai ketentuan undang-undang dan juga memberi nilai manfaat untuk jamaah calon haji sendiri,” ujarnya.

Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban.

Kemudian di pasal 24, dijelaskan bahwa penggunaanya mengacu pada lima syarat, dan juga memperbolehkan melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam hal pengelolaan. ***(eank/KBA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru