Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Hindari Kasus Hukum Buruh Migran, Jaksa Agung: Kontrak dengan Majikan Libatkan Agen/Penyalur

Hindari Kasus Hukum Buruh Migran, Jaksa Agung: Kontrak dengan Majikan Libatkan Agen/Penyalur

Jaksa Agung M. Prasetyo sempat berdialog dengan pekerja Migran dalam kunjungan ke Kedubes RI, di Singapura. (ist/ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung M. Prasetyo menyarankan agar kontrak kerja antara pekerja WNI dan Buruh Migran dengan majikan yang dilakukan di KBRI, di Singapura dapat melibatkan agen/penyalur sehingga dapat ikut bertanggungjawab ketika pekerja migrant dirundung masalah.

Saran ini disampaikan Jaksa Agung saat mengunjungi Konsuler KBRI di Singapura
usai menghadiri pertemuan Jaksa Agung se-ASEAN, di Singapura, Rabu (26/7).

Dalam kunjungan ini yang disertai dialog dengan pekerja migran, pelaut dan massyarakat ini sebagai wujud akan hadirnya negara dalam perlindungan terhadap buruh migran dan WNI di Singapura.

Menurut Prasetyo, penyampaian saran kepada Duta Besar RI di Singapura, dalam upaya pelayanan dan perlindungan, khususnya terhadap pekerja migran dapat lebih ditingkatkan untuk memastikan agar upah yang mereka terima sesuai standar dan hak dasarnya.

Selain itu, kutip Kapuspenkum Kejaksaan M. Rum dalam rilisnya, Jumat (27/7), Jaksa Agung juga meminta KBRI untuk memperhatikan secara serius pekerja migrant dan WNI yang tersangkut masalah hukum serta dicari tahu akar persoalannya sehingga dapat segera ditangani dan solusi terbaiknya untuk mereka.

ATASE KEJAKSAAN

“Oleh karenanya, kehadiran Atase Kejaksaan yang sebentar lagi akan ditugaskan di KBRI Singapura diharapkan tidak saja dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami para pekerja migrant, tetapi juga dapat memberikan konseling dan pemahaman.”

Dengan demikian, para pekerja migran mengetahui aturan hukum dengan benar serta hak-hak dan kewajiban hukumnya.”

Dalam kunjungan itu, Jaksa Agung juga sempat berdialoh dengan Duta Besar Singapura di Ruang Nusantara KBRI Singapura, yang juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel Aswar, Asisten Khusus Jaksa Agung Dr Asep N Mulyana, serta beberapa staf KBRI Singapura.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, Jaksa Agung antara lain menyampaikan tentang kebijakan penegakan hukum dan perkembangan hukum terkini di tanah air.

Sementara itu Dubes RI di Singapura menyampaikan beberapa persoalan hukum, antara lain terkait kedudukan Singapura sebagai tempat transit yang tidak dapat mendeteksi barang-barang penumpang yang akan ke Indonesia melalui Bandara Cangi.

“Begitu pula halnya dengan indikasi adanya beberapa pertemuan internasional yang cenderung mendeskreditkan Indonesia, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi.”

Duta Besar memuji langkah dan pendekatan yang dilakukan Jaksa Agung RI terhadap Attorney General Chambers Singapura, sehingga akan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di antara kedua negara. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru