Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Hartono Karjadi Jadi Tersangka di Bali, Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambilalih Perkara

Hartono Karjadi Jadi Tersangka di Bali, Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambilalih Perkara

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tim Kuasa Hukum Hartono Karjadi meminta perlindungan hukum kepada Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmatono.

Permohonan perlindungan hukum diajukan terkait dugaan Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak diikuti dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang ditembuskan kepada Terlapor sebagaimana disyaratkan dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Surat permohonan perlindungan hukum sudah disampaikan barusan kepada Pak Kabareskrim,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Kartono, Boyamin Saikan kepada M-R. Com, Kamis (9/8).

Dalam surat bernomor : 066 / HK-BSLF / VIII / 2018 berisi tentang Permohonan untuk Mengambil alih dan melakukan Gelar Perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SKPT, Tanggal 27 Februari 2018 di Polda Bali.

Hartono Karjadi telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan / atau penggelapan dan / atau pencucian uang.

REKAYASA

Boyamin menjelaskan alasan perlindungan hukum ini terkait dengan proses dugaan rekayasa hukum melalui pelaporan yang dibuat Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata di Polda Bali.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan baik dari aspek formil maupun materiil terkait Laporan yang dibuat Desrizal.”

Boyamin mencontohkan tentang status pelapor, yakni Desrizal tidak memiliki hukum dengan terlapor (Hartono).

Berdasarkan pengakuan pelapor, 12 Februari 2018 telah ditandatangani Perjanjian Pengalihan Hak Tagih (Cessie) oleh dan antara PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. selaku penjual dengan Tomi Winata selaku pembeli, hak tagih atau piutang yang dialihkan tersebut.

Menurut pengakuan pelapor hal itu adalah utang – piutang atas nama Debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tahun 1995.

Terkait objek pengalihan tersebut pada saat ini, masih dalam keadaan sengketa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim,tertanggal 21 September 2016 atas nama Pelapor Edy Nusantara (Kuasa dari Fireworks Ventures Limited).

Materinya, tentang dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Dalam permeriksaan terhadap perkara mana seluruh piutang atas nama debitur PT GWP) telah dijual melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS). Lalu, oleh PT MAS dialihkan kepada Fireworks Ventures Limited.

FIREWORKS

Terkait laporan Edy, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, 15 Maret 2018 telah menggeledah di Kantor Pusat Bank China Construction Bank Indonesia, Gedung Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta. Penyidik memastikanl tiga sertifikat SHGB PT GWP berada di bank tersebut

“Sementara itu, perjanjian yang diklaim Tomy seolah-olah terjadi pengalihan piutang atau hak tagih (cessie), 12 Februari 2018, ternyata hak kebendaannya berupa sertifikat PT GWP berada di Bank CCB, yang notabene masih menjadi objek sengketa, baik pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara nomor 223 / Pdt.G / 2018 / PN.Jkt.Pst.”

Sehingga oleh karenanya, papad Boyamin keabsahan pelapor sebagai pemegang cessie pun masih dipertanyakan, dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Sedangkan cacat materi, sambung Boyamin menyangkut isi laporan tersebut Pelapor menyatakan ada timbul kerugian sebesar US$ 20 Juta, karena adanya perbuatan pengalihan saham yang terjadi, 14 November 2011.

Padahal sesuai dengan Pengakuan Pelapor di mana yang bersangkutan baru membeli Piutang pada, 12 Februari 2018. “Sehingga dengan demikian atas perbuatan hukum Pengalihan Saham yang terjadi pada tanggal 14 November 2011, Pelapor belum mempunyai kewenangan apapun pada saat itu,” tegasnya. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru