Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Haji 2018, Pelunasan BPIH Dimulai 16 April

Haji 2018, Pelunasan BPIH Dimulai 16 April

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Pelunasan dilalukan sejak16 April hingga 4 Mei 2018

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/04). Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya seperti dilaporkan website Kemenag, https://kemenag.go.id.

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000  kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” kata Ahda.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, diminta segera mendaftar sebagai anggota BPJS.”

Berikut ini adalah daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
    2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
    3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
    4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
    5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
  2. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
    8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
    9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
    10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
  3. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-
    12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
    13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-

  1. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
    8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
    9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
    10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
  2. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-
    12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
    13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-

***(edy t)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru