Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Gubernur Anies Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan

Gubernur Anies Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta bakal menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNN-KB) dan Administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penerapan penghapusan mulai 27 Juni 2018 sampai 18 Agustus 2018.

“Jadi lebih dari 68 hari warga DKI bisa memanfaatkan program ini untuk melakukan kewajibannya dan denda akan dihapus,” kata Anies kepada wartwan di di Balaikota DKI, Kamis (28/6).

Berdasarkan catatan, ada 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 kendaraan roda empat yang belum dibayarkan pajaknya. Dia minta warga untuk segera membayarkannya.

“Semua untuk jalanan yang rapi dan baik. Untuk bisa merawatnya semua iuran pajak itu dibutuhkan,” tambahnya. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru