Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh

Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh

Eksekusi hukum cambuk di Aceh. (antara)

MIMBAR-RAKYAT.com (Banda Aceh) – Terpidana pelanggar qanun (peraturan daerah) tentang syariat islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Muchsinin, Desa Kampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2017).

Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman 26 hingga 27 kali cambuk dimuka umum kepada tiga terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah) dan satu terpidana dihukum 18 bulan penjara karena kondisi hamil.  (ant/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru