Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Dua Kasus Korupsi PT AP I di-SP3, MAKI Bakal Gugat Kejagung

Dua Kasus Korupsi PT AP I di-SP3, MAKI Bakal Gugat Kejagung

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com Jakarta) – Penghentian penyidikan dua perkara korupsi di PT Angkasa Pura (AP) I oleh Kejaksaan Agung digugat Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Kita segera agendakan untuk mempra-peradillan Jaksa Agung dan KPK di pengadilan agar jelas alasan yuridisnya diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (11/5).

Selain Jaksa Agung, MAKI juga berencana menggugat KPK terkait koordinasi dan supervisi perkara serta kewenangan untuk mengambilalih perkara.

Dua perkara yang dihentikan penyidikan, adalah perkara proyek konstruksi dan investasi pembangunan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali oleh PT AP I. Alasan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Menurut Boyamin, alasan tidak ditemukan cukup bukti alasan klise. Kenapa? Karena saat ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan, tentu sudah disertai dua alat bukti yang cukup.

“Justru yang patut dipertanyakan adalah kenapa muncul SP3 ? Harusnya,, kalau di-SP3, maka pejabat yang perintahkan untuk ditingkatkan ke penyidilkan harusnya diperiksa agar Clear dan tidak mumcul praduga, ” ujar Boyamin beragumentasi.

Sebelum ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono mempersilahkan para pihak yang tidak puas dengan SP3, menggugat ke pengadilan.

“Kita sendiri siap membuka kembali kasus-kasus yang di-SP3, jika ditemukan fakta hukum baru, ” jawab Warih atas pertanyaan wartawan terhadap SP3 atas sejumlah perkara di Kejagung, dalam rangka Program Zero Outstanding (Nol Perkara).

Dua tahun lalu, kasus korupsi di PT AP I semoat Di-SP3 meski sudah ditetapkan dua tersangka atas nama Dirut PT AP I Tommu Soetomo dan Direktur PT Scientek Conputindo Hendra Liem. Kasusnya, penggadaan lima unit Damkar pada PT AP I, dengan dugaan kerugian negara Rp63 miliar, 2011. Sejak awal,, mereka tidak dicekal dan ditahan.

KASUS JAKPRO

Selain, kasus Konstruksi dan Investasi Pembangunan Bandara Ngurah Rai, Bali sejumlah kasus yang diduga syarat ‘muatan korupsi’malah di-SP3.

Seperti, kasus penjualan lahan Pemprov, di Pluit, Jakarta Utara seluas 5. 000 m2 yang diduga merugikan negara sebesar Rp68 miliar, dengan tersangka Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena.

Kemudian, kasus serupa di Parung Panjang, Jakut juga oleh PT Jakpro. Dengan tersangka, I Gusti Ketut Gede Suena, Dirut PT Wahana Agung Indonesia (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi dan Komisaris PT Delta Jakarta, Oky Sukasah.

Penanganan kasus ini sempat dipertanyakan oleh Komisi III DPR, sebab sejak awal tidak pernah dicekal, apalagi ditahan.

Lalu, kasus dugaan penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar. Dengan tersangka, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal. Juga tidak dicekal, juga tidak ditahan. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru