Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Dr Fredrich Yunadi: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Bisa Dikasasi Maupun PK, Jika KPK Bikin Sprindik Baru Berarti Melawan Hukum

Dr Fredrich Yunadi: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Bisa Dikasasi Maupun PK, Jika KPK Bikin Sprindik Baru Berarti Melawan Hukum

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Dr Fredrich Yunadi, pakar hukum pdana mengatakan, putusan praperadilan kasus Ketua DPR Setya Novanto merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak.

Dalam putusan itu tidak bisa dikasasi maupun diajukan peninjauan kembali (PK).

“Jika KPK nekat menerbitkan sprindik baru, berarti menentang putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan,” ujar Fredrich di Jakarta, Minggu (1/10).

Menurutnya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung sudah inkrah karena berlaku seketika dan mengikat semua pihak.

“Jika penyidik KPK nekat menerbitkan Sprindik baru, maka serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat dengan pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 undang No 31/1999 Jo UU No 20/2001 undang 2 tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan. Itu ancamannya 6 tahun penjara,” kata Fredrich.

Jadi, lanjutnya, penyidik bisa langsung dilakukan penangkapan dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

“Semua pihak yang mengeluarkan sprindik antara lain penyidiknya, termasuk Dirdiknya, tentu seluruh komisionernya, lima-limanya bisa dijerat semua turut serta dan itu harus dilakukan demi penegakan hukum yang hakiki,” katanya kepada wartawan.

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum. Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

“Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski karena obyek dan subyeknya sama, kendati belum sampai di pokok perkara,” tandasnya. (joh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru