Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > DPR Persoalkan Istilah Persekusi, Terlalu Seram, Berlebihan dan Berbau Rasial, Tak Tepat Digunakan di Indonesia

DPR Persoalkan Istilah Persekusi, Terlalu Seram, Berlebihan dan Berbau Rasial, Tak Tepat Digunakan di Indonesia

Gedung DPR RI di Senayan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polisi diminta bersikap profesional dan adil dalam menyikapi kasus main hakim sendiri di kalangan masyarakat yang kini ramai disebut persekusi. Istilah persekusi itu sendiri dipersoalkan DPR, tidak tepat digunakan di Indonesia, karena terlalu seram dan berlebihan, karena berbau rasial.

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam siaran pernya, Senin (5/6) menjelaskan, dalam rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Sedangkan, di dunia internasional yang dimaksud persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme. “Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme,” kata politisi Gerindra itu.

Dijelaskan, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan karena perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

“Jikapun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” terang Dasco.

Sampai saat ini, jelas dia, tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. “Istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” ujar Dasco.

Menurut dia, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Dalam kasus main hakim sendiri di kalangan masyarakat, pihaknya meminta polisi mengacu kepada KUHP.

“Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, bukan mengikuti opini sebagian orang,” kata Dasco yang kini menjadi Ketua MKD DPR itu.

Komisi III DPR mengingatkan Polri jangan membuat stigma sembarangan terkait massa yang melanggar hukum.

“Persekusi yang dimaksud KBBI berbeda dengan yang dilakukan ormas-ormas tertentu di Indonesia. Justru, Persekusi itu bisa ditujukan pada kelompok penjahat bermotor yang membabi-buta menganiaya korbannya di jalanan,” katanya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak semua kalangan menyetop membuat stigma negatif terhadap umat Islam.

“Bagi generasi muda dianjurkan memahami sejarah keindonesiaan, yang dibangun umat Islam bersama anak negeri lainnya termasuk para intelektual muda zaman itu,” ujarnya saat ceramah di depan ratusan mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, di Ciputat. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru