Saturday, April 20, 2024
Home > Kota > Diskop Bali Sosialisasikan Pajak UMKM

Diskop Bali Sosialisasikan Pajak UMKM

MIMBAR RAKYAT (Denpasar): Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyosialisasikan pengenaan pajak sebesar satu persen terhadap usaha, mikro, kecil, dan menengah yang berpenghasilan Rp4,8 miliar.

“Kementerian Koperasi mengumumkan penerapan pajak itu diberlakukan per 1 Juli 2013 itu. Untuk di Bali perlu sosialisasi kepada pengusaha UMKM sehingga para pengusaha tersebut siap untuk pembayaran pajak,” kata Kepala Diskop UKM Bali Nyoman Dewa Patra, kepada Antara, di Denpasar, Rabu (17/7)

Pihaknya masih menunggu surat edaran dari pusat karena belum sepenuhnya memahami peraturan yang mengenakan satu persen terhadap UMKM tersebut.

“Kami jujur saja belum sepenuhnya memahami peraturan pengenaan pajak satu persen tersebut terhadap UMKM,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat menjabarkan jenis UMKM yang termasuk kena pajak satu persen tersebut, termasuk juga mekanisme pemungutan pajak itu.

“Karena wewenang untuk pemungutan pajak adalah departemen pajak,” katanya.

Dewa Patra menambahkan bahwa pelaku UMKM di Bali masih perlu pendampingan dan pendidikan sehingga penghasilannya bisa meningkat mencapai omzet sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Koperasi.

Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan telah mengumumkan pengenaan pajak satu persen terhadap UMKM yang berpenghasilan Rp4,8 miliar.

Menurut Menkop langkah ini untuk membantu perkembangan UMKM. Seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak memiliki peredaran bruto tertentu.

Dengan dikenakan pajak tersebut diharapkan pelaku UMKM di Indonesia akan semakin tertib dan memenuhi syarat akses permodalan.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru