Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Dirut SHS Ditahan di Rutan Salemba

Dirut SHS Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka saat akan memasuki mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejagung. (ahi)

Mimbar-Rakyar (Jakarta) – Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Tidak, tidak, ” kata Syaiful ketika ditanya saat akan memasuki kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, Kamis (5/7) pukul 17:45 WIB.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Warih Sadono menyatakan tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan memghilangkan baramg bukti, ” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Syaiful dijadikan tersangka, April 2018 setelah ditemukan cukup bukti. Sesuai hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 65,4 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Syaiful adalah pengembangan dari dua tersangka, sebelumnya, yang dijadikan tersangka sdjak 2017. Mereka, adalah Kabag Keuangan PT SHS Periode 2012 Herman Sudianto dam Kadiv Keuangan PT SHS Periode 2012 Kitot Prihartono.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18, pasal 15 hurif e UU Nonor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayay 1 ke-1 KUHP. Ancaman penjara selama 20 tahun. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru