Thursday, April 18, 2024
Home > Hukum > Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK

Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta):  Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1), terkait dengan dugaan suap yang melibatkan pihak lain.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah yang berhubungan dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM  Waryono Karno.

“Bu Karen bersaksi untuk Pak Waryono Karno,” kata pengacara Karen, Rudy Alfonso, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/1).

Karen sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini,  pada 7 November 2013. 

Dalam suatu persidangan, Rudi pernah menyebutkan bahwa dia menyerahkan uang sebanyak 200.000 dolar AS kepada Komisi VII DPR sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).  Kasus Waryono sendiri merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini.

Waryono Karno telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji, berhubungan  dengan  kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 9 Desember 2014.

Karen sendiri, ketika tiba di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (27/1)  tidak memberikan keterangan  apa-apa. Dia hanya diam ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan.  

Sementara pengacaranya, Rudy,  mengatakan belum tahu apa materi pemeriksaan terhadap Karen. “Tidak tahu, ini kan belum diperiksa, tunggu saja nanti selesainya, baru ini kita kasih tau,” tuturnya.

Tetapi Rudy meyakini Pertamina tidak memberikan THR kepada anggota DPR Komisi VII yang mengurus bidang energi.

“Saya pastikan tidak ada, Ibu ini sudah sering diancam untuk dipecat, tapi dia tidak pernah melayani permintaan itu, sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR itu ya,” kata Rudy.

KPK  juga telah  memeriksa Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar. Namun keduanya membantah telah menerima THR dari Rudi Rubiandini.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah kedua anggota kedua anggota DPR tersebut, di rumah dan ruang kerja Waryono, serta di rumah atau di kantor beberapa orang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.***janet

kumpulankawanlama@yahoo.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru