Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Diperiksa 12 Jam, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Bandung dan 5 Anak Buah, Resmi Jadi Tersangka

Diperiksa 12 Jam, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Bandung dan 5 Anak Buah, Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Setelah diperiksa selama 12 jam di Satresklrim Polrestabes Bandung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkot Bandung, Dandan Riza Wardana dan lima anak buahnya, Minggu (29/1) resmi menjadi tersangka.

“Kadis diduga kuat melakukan pungutan liar dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Kami sudah naikkan statusnya menjadi tersangka,“ kata Kaolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.

Kenaikan status ini diputuskan setelah penyidik memeriksa secara marathon terhadap tersangka dan 12 saksi. “Dari 12 saksi yang diperiksa mengakui ada pungli atas perintah pimpinannya,“ tandas Hendro.

Kadis dan 5 anak buahnya, AS, BK, NS, MPH, dan DD terancam hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 5, 11, 12b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Kombes Hendro menegaskan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp364 juta, 24 USD, 124 Poundsterling, dan buku tabungan yang memiliki simpanan nominal Rp 500 juta.

“Barang bukti ini diamankan dari ruang kerja dan dalam mobil tersangka. Barang bukti ini diduga kuat hasil dari pungli,“ jelasnya.

Pelayanan yang dijadikan lahan pungli oleh tersangka, dalam pembuatan SIUPT, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), IMB, dan Reklame. “Kadis Dandan per minggu mendapat gelontoran uang dari anak buahnya Rp50 juta. Uang itu diduga terkait pungli,“ tambah Hendro. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru