Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Diduga Korupsi Dana Pensiun, Mantan Dirut PKT Ezrinal Azis Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi Dana Pensiun, Mantan Dirut PKT Ezrinal Azis Dijebloskan ke Penjara

Para tahanan saat akan dibawa ke kendaraan tahanan guna ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Diduga terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) Karyawan PT Pupuk Kaltim (PKT), Dirut PKT (saat itu) Ezrinal Azis dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung.

“Dia ditahan oleh tim penyidik, karena sudah cukup alasan. Dia diancam hukukan lebih dari 5 tahun, seperti sangkaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejagung, Rabu (17/10).

Ezrinal sendiri memilih bungkam dan buru-buru memasuki kendaraan tahanan yang sudah disiapkan di Gedung Bundar,Kejagung.
us
Bersama Ezrinal, tim penyidik perkara dugaan korupsi Dapen PT PKT, 2011 – 2016 sebesar Rp175 miliar menahan empat tersangka lainnya, Rabu petang. Mereka adalah, Zubaedi (Pensiunan PT Dana Pensiun PKT).

Serta tiga tersangka dari unsur swasta. Mereka, terdiri Djafar Lingkaran (mantan Dirut PT Anugrah Pratama Internasional), Andreas Chalyadi (Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional) dan Ida Bagus Surya Bhuwana ( Dirut PT Bukit Inn Resort).

DiBURU

Adi menjelaskan sebenarnya hari ini (Rabu) dipanggil tujuh tersangka, namun hanya lima orang tersangka yang memenuhi panggilan dan dua lainnya mangkir.

“Kita panggil dulu (untuk diperiksa),” ujarnya menjawab soal rencana upaya paksa, jika tetap membandel.

Kedua tersangka yang mangkir, adalah Arief Budisatria (Direktur PT Strategic Management Services) dan Danny Boestami (Komisaris PT Strategic Management Service).

Ketujuh tersangka dijadikan tersangka, Kamis (6/9). Kasus ditingkatkan ke penyidikan, 15 Februari 2018 sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F. 2/Fd. 1//02/2018.

Sampai saat ini, tim penyieik sudah menyita 30 unit kondominium dari para tersangka. Kejagung terus menguber aset milik tersangka lain hasil dari dugaan korupsi, agar uang negara dapat dipulihkan.

KONSPIRASI

Kasus berawal, PT PKT dengan PT Anugerah Pratama IntwrnasionaI (API) dan PT Strategic Manegement Service (SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK)dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).

Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Akibat transaksi repo itu, DP-PKT mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 , yang tidak bisa dikembalikan PT. API dan PT SMS. Sesuai audit terakhir, kerugian negara sebesar Rp175 miliar. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru