Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

Cincin kawin. (Foto: http://bengkelcincin.com)

Cincin kawin. (Foto: http://bengkelcincin.com)

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) –  Masyarakat diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag) menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.  Hal itu diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4).

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin Amin, seperti tertuang dalam siaran pers Humas Kemenag yang dikutip dari kemenag.go.id.

Edaran dimaksud ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu yang antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Meski demikian, kata Kamaruddin Amin, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Di masa darurat Covid-19 ini,  pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.”

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Akad Nikah di KUA

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

  1. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
  2. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru