Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Dana Abadi Pesantren Disepakati Tetap Bagian dari Dana Pendidikan

Dana Abadi Pesantren Disepakati Tetap Bagian dari Dana Pendidikan

Menteri Agama Lukman Hakim saat rapat di Komisi VIII DPR RI. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ke Rapat Paripurna DPR.

“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Rapat sempat berlangsung alot dalam pembahasan dana abadi pesantren. Pasalnya, pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menolak dana abadi pesantren menjadi dana alokasi baru. Saking alotnya,

Lukman sempat meminta penundaan pembahasan karena pihaknya tak menyetujui perihal konsep dana abadi pesantren tersebut.

Sementara DPR, berkukuh dana abadi pesantren harus berdiri sendiri di luar alokasi dana abadi pendidikan. Namun, pada akhirnya soal dana abadi pesantren itu disepakati tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 RUU Pesantren yang setelah disepakati menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Perdebatan Nama RUU Pesantren

Hal yang menjadi perdebatan lainnya adalah soal perubahan nama dari RUU tentang Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.

Hujan interupsi pun disampaikan sejumlah fraksi. Mereka meminta DPR periode mendatang mengusulkan nomenklatur RUU Pesantren diubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan agar tidak terkesan diskriminatif.

Akhirnya tetap disepakati nama RUU Pesantren lah yang dipakai. Namun, ke depannya tetap diusulkan berubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPRI pun terdapat pada Pasal 42 RUU Pesantren yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Lukman sempat meminta penghapusan kata ‘dapat’ dalam Pasal 42 karena multitafsir. Pasal itu dinilai tidak lugas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan fungsi dakwah pesantren. Pada akhir rapat, penghapusan frasa ‘dapat’ akhirnya pun disepakati. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru