Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Dalih Pemberkasan Kasus Dapen, Perkara Bety Halim Jalan di Tempat

Dalih Pemberkasan Kasus Dapen, Perkara Bety Halim Jalan di Tempat

Bety Halim. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tidak seperti tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi lain, pemberkasan teersangka kasus Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Bety Halim jalan di tempat.

Padahal, Betty Halim yang dijadikan tersangka dalam kapasitaS Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS), sejak Februari 2018 sampai kini tidak ditahan sama sekali.

Sedangkan dua tersangka dalam kasus yang sama, Predir PT Dapen M. Helmi Kamal Lubis dan Dirut PT Sugih Energy Edward Soeryadjaya ditahan, setelah penetapan tersangka.

“Masih dalam tahap pennyidikan. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

Warih yang dikenal sebagai jaksa profesional ini,,belum dapat memastikan berkas perkara tintas dan dimpahkan ke pengadilan.

“Tunggu saja. Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskannya agar tidak ada penzholiman,” ujarnya.

DIGUGAT

Kelambanan dam tidak ditahannha Bety Hal digugat LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tengah berlangsung sidang pra-peradilan (Prapid)-nya.

Malah, dalam sidang Kamis (19/7) saksi Nyoto mengungkapkan PT MDS telah merugikan juga PT Asuransi Bumiputra sebesar Rp200 miliar,dalam transaksi saham PT Sugih Energy (SUGi) milik Edward S. Soeryadjaya

“Jadi, MDS milik Bety Halim tidak hanya merugikan Dapen, namun juga Asuransi Bumiputera,” kata pemohon Prapid Boyamin Saiman, yang jiga Koordinator MAKI)l Boyamin Saiman, di PN Jaksel, Kamis (19/7).

MENUTUPI

Dalam kesimpulan hari ini, terhadap bukti yang dibawa Kejagung menyatakan hanyalah upaya Kejagung untuk menutupi kelambananannya, yaitu nampak berupa pemanggilan saksi ahli dilakukan minggu kemarin, hanyalah sekedar kamuflase untuk sekedar masih bekerja.

“Kami yakin kalau tidak digugat pra-peradiln maka Kejagung akan stagnan ( dalam menangani perkara),” tegasnya.

Dalam catatan banyak perkara yang mangkrak dan tidak jelas penyelesaianya, setelah perkara pokok terbukti. Paling anyar kasus penggunaan Radil 3 G oleh PT Indosat Mega Media (IM 2) yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Setelah tim penyidik diketuai Fadil Zumhana berhasil mempidanakan Mantan Presdir PT IM 2 Indar Atmanto, berkas perkara lain atas nama Mantan Dirut PT Indosat (holding) Johnny Swandy Sjam, Hari Sasonglo dan dua korporasi ataa nama PT IM 2 san PT Indosat tidak dimpagkan ke pengadilan.

Begitu pula, dalam kasus Bank Mandiri paska dipidananya Direksi Bank Mandiri dan PT Cipta Graha Nusantara, berkas perkara PT Great River Internatiobal, PT Lativi Media Karya dan PT Tri Mustika tidak diajukan ke pengadilan. Juga dalam kasus korupsi di Bahana Pembonaan Usaha Indonesia (BPUI) Sujilno Timan.

Sampai perkara di kasasi dan terbukti bersalah, berkas lainnya tidak dimajukan. Hingga dalam status buronan, Timan mengajukan PeninjauaN Kembali (PK) perkara teraangka ada alasan untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita berharap perkara Dapen dapat dotuntaskan,” harap Boyamin. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru