Mimbar-Rakyat.com (Riyadh) – Pengadilan di seluruh Arab Saudi telah memerintahkan 3.652 pria untuk membayar tunjangan terhadap istri dan anak-anak mereka yang ditinggalkan, karena telah diputuskan bercerai.
Kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency (SPA), melaporkan, suami harus mematuhi sepenuhnya putusan pengadilan, termasuk penjara dan denda jika mereka gagal membayar tunjangan tahun ini.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kehakiman Walid Al-Sama, pengadilan Saudi memutuskan membayar tunjangan terhadap istri dan anak-anak mereka, dan itu merupakan salah satu bentuk keputusan. Pengadilan berhak mengambil langkah-langkah bila terjadi tunggakan.
Sementara wakil kementerian untuk penegakan hukum, Hamad Al-Khudairi, mengtakan, bagi yang tidak membayar tunjangan maka pengadilan memerintahkan pelaksanaan hukuman penjara maksimal tidak melebihi tujuh tahun.*** (janet)