Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Calon Pengantin Perempuan Lapor Polisi karena Prianya Tak Datang Ijab Kabul

Calon Pengantin Perempuan Lapor Polisi karena Prianya Tak Datang Ijab Kabul

MIMBAR-RAKYAT.Com (Solo) – Indahnya membangun rumah tangga yang ada di benak DKN (34), perempuan asal Solo, Jawa Tengah, terpaksa pupus. Sebab, kekasihnya, pria berinisial AP (28) tidak hadir di acara ijab kabul yang telah disepakati.

Padahal, berkas dan syarat pernikahan DKN dan AP sudah dinyatakan lengkap oleh KUA Kecamatan Banjarsari, Solo. Acara ijab kabul rencananya digelar pada 2 Juni lalu. Akibat hal tersebut, karena merasa dipermalukan, pihak keluarga DKN akan melaporkan AP ke polisi.

“Kejadian itu membuat membelai perempuan (DKN) dan keluarganya sangat malu. Atas kejadian tersebut akan melaporkan ke Polresta Surakarta,” ujar kuasa hukum DKN, I Made Ridho Ramadhan, Kamis (11/6). Ridho mengatakan AP dilaporkan atas dugaan penipuan. Sebab, ia tak hadir di acara ijab kabul.

“Pertengahan bulan April 2020, AP dan keluarganya sebenarnya sudah datang ke rumah DKN untuk membicarakan masalah pernikahan mereka berdua. Akhirnya disetujui ijab kabul tanggal 2 Juni di kantor KUA Banjarsari,” papar dia.

Namun saat tiba hari ijab kabul itu, AP dan keluarganya tidak datang ke KUA. Kejadian itu membuat mempelai perempuan DKN yang merupakan single parent beranak satu itu sedih dan malu.

“Merasa ditipu dia (DKN) akan menempuh jalur hukum. Calon pengantin perempuan ini sekarang juga sedang dalam kondisi hamil dan dia (AP) mau menikahi, tapi pada hari H, calon suaminya tidak datang KUA,” kata dia.

Ia mengaku niat baik sudah dilakukan keluarga DKN dengan menghubungi keluarga AP. Mediasi juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, tidak menemukan titik temu.

Ridho menambahkan sampai hari ini pihak AP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Keluarga DKN semakin yakin akan membawa kasus ini ke polisi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Ajar Waskito, mengatakan belum ada laporan yang masuk terkait batalnya penikahan DKN dan AP.

“Kemarin kuasa hukum pelapor datang ke Polresta Surakarta, tapi hanya konsultasi bukan buat laporan resmi ke polisi,” kata Purbo. (K/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru