Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Bupati Ogan Ilir Sumsel Pecat 109 Tenaga Medis Terkait Corona

Bupati Ogan Ilir Sumsel Pecat 109 Tenaga Medis Terkait Corona

Tenaga Medis.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Palembang) – Sebanyak 109 tenaga medis dan sopir ambulans yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipecat dengan tudingan enggan menangani pasien corona atau Covid-19, sejak Jumat (15/5) lalu.

Namun, pemecatan itu diklaim dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kesepakatan terkait surat penugasan, insentif, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD).

Pemberhentian dengan tidak hormat yang berlaku 20 Mei itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020. Bahwa, para tenaga medis itu diklaim telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19.

Mereka terdiri dari 45 perawat, 60 bidan, tiga sopir ambulans, dan satu perawat mata.

“Dikatakan kami lalai, padahal tidak. Kami disuruh perang, tapi tidak dipersenjatai. Senjata ada, tapi kami tidak bisa mengaksesnya. Kami mogok supaya Direktur RSUD mendengar keinginan kami, bukan malah dipecat,” kata salah seorang perawat pria yang dipecat yang enggan diungkap identitasnya, dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Dia merinci kasus ini bermula dari penetapan RSUD tersebut sebagai RS rujukan garis kedua. Pihak manajemen kemudian membentuk Satgas. Satgas pun menunjuk para perawat yang ditugaskan untuk menangani pasien Covid-19.

Mulai titik itu, katanya, sejumlah kejanggalan muncul yang kemudian menjadi tuntutan mereka. Pertama, tak ada surat tugas yang jelas.

“Para tenaga medis honorer melihat SK kerja yang diberikan kepada tim gugus tugas lebih jelas ketimbang kepada mereka yang hanya sebatas instruksi semata,” tuturnya.

Kedua, pihak RS tak memberi pembekalan yang cukup soal prosedur penanganan Virus Corona. Pihak RSUD Ogan Ilir pun, lanjutnya, mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

“Kami disuruh merawat pasien Covid-19 tanpa pengalaman penanganan dan tidak tahu tata caranya. Jumlah APD dan tata cara pemakaiannya pun tidak diajarkan,”

Ketiga, ada keterbatasan jumlah APD. “Bahkan APD ini dicuci ulang terus karena ada kebatasan,” ujar dia.

Keempat, ketidakjelasan pemberian insentif. Para tenaga kesehatan hanya diberitahu oleh pihak RSUD untuk bekerja saja terlebih dahulu.

“Mungkin ada insentif penanganan tapi belum ada kejelasan berapa besaranya. Honor kita bulan April saja belum dikasih,” ungkap dia.

Kelima, ketiadaan akses ke rumah singgah yang digunakan sebagai tempat kediaman tenaga medis yang takut untuk pulang ke rumah demi mencegah penularan Corona.

Melihat kondisi ini, 150 tenaga kesehatan mogok kerja sejak Jumat (15/5). Pada Senin (18/5), mereka sempat mendatangi Komisi IV DPRD Ogan Ilir untuk memfasilitasi tuntutan mereka. Kemudian, pihak RSUD meminta waktu hingga Jumat (22/5) untuk mengkaji tuntutan tersebut. Sembari menanti realisasi pemenuhan tuntutan itu, mereka tetap mogok kerja.

Namun pada Rabu (20/5), tenaga kesehatan yang mogok disuruh kembali bekerja dan diminta datang ke RSUD. Hanya tujuh orang perwakilan yang datang untuk menemui Dirut RSUD. Malam harinya, mereka mendapatkan salinan SK Bupati yang menyebutkan 109 tenaga kesehatan dipecat.

“Kami yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan. Ini seperti petir di siang bolong. Padahal tidak seperti itu kesepakatan awalnya karena pihak RSUD belum memberikan penjelasan mengenai insentif dan surat tugas kita,” ungkap perawat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama mengatakan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 109 tenaga kesehatan tersebut karena tidak bisa menerima tuntutan mereka.

“Awalnya kita lakukan pemanggilan lebih dulu untuk berkomitmen bekerja, yang datang hanya tujuh orang. Tidak semua yang mogok kita pecat, ada yang sebagian akhirnya mau bekerja lagi,” dalihnya.

“Jadi kalau ada yang bilang kami tidak memfasilitasi mereka itu tidak benar. Kita pun tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah keputusan Bupati,” tambah Rorreta.

Ia juga berujar para tenaga medis tersebut mogok bekerja dengan alasan tidak memiliki surat tugas. Padahal, katanya, masing-masing tenaga kesehatan sudah mengantongi SK penempatan yang mengatur tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga paramedis dan sopir ambulans.

Terkait APD dan insentif penanganan Covid-19, dia membantahnya dan menegaskan RSUD Ogan Ilir telah menyediakan sarana penunjang medis agar bisa bekerja sesuai standar.

“APD kita banyak, insentif tersedia bagi yang melayani Covid. Kita juga siapkan 35 kamar di Kompleks DPRD Ogan Ilir untuk tempat istirahat mereka,” klaimnya.

“Intinya mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, padahal negara sedang pandemik. Mereka takut merawat pasien yang terpapar virus corona,” Rorreta menuding.

Pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan ini, katanya, tidak akan mengganggu pelayanan medis di RSUD Ogan Ilir. Sebab, masih ada 291 lainnya yang melayani masyarakat. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru