Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Bupati Garut Menang Dalam PTUN

Bupati Garut Menang Dalam PTUN

NBupati Garut Rudy Gunawan.

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Ikada (Ikatan Kepala Sekolah) yang terkena kebijakan Pemerintah tentang periodesasi, mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Bupati Garut dan Bupati dinyatakan menang.

Ikada terdiri atas 45 orang kepala sekolah dan yang semuanya merupakan korban Periodesasi, tetapi dari 45 orang tersebut banyak yang mencabut perkaranya dan dalam sidang putusan PTUN itu, Pemkab Garut – dalam hal ini Bupati Rudy Gunawan – memenangkan perkara.

Ke-45 guru kepala harus kembali melaksanakan tugas barunya sebagai guru biasa lagi setelah
sekian lama menduduki jabatan kepala sekolah.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kepada media, pihaknya mempersilahkan para mantan Kasek yang kalah dalam PTUN untuk melakukan upaya hukum lainya dan ia selaku tergugat siap melayaninya.

“Bila mereka masih belum puas dan tidak menerima keputusan PTUN, silahkan tempuh jalur hukum lainya,” katanya.

Namun Bupati juga meminta kepada para penggugat, untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai PNS dan Bupati mengancam, jika selama 45 hari berturut turut tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS,
Bupati akan merekomendasikan ke Kementrian agar mereka yang tidak melaksanakan tugasnya diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.

Selain itu bupati juga mengancam, seluruh uang sertivikasi yang sudah diterima mereka harus segera dikembalikan ke negara.

Pengurus Paguyuban UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Suwan mengatakan. pihaknya mendukung ketegasan bupati, sebab katanya, hal itu sudah menjadi aturan yang dilindungi oleh perundang-undangan.

“Jika PNS tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan sakit, bisa kena sanksi pemecatan,” katanya.
Suwan yang statusnya sebagai UPTD Disdik Kecamatan Karangpawitan mengatakan, ia saat sidang keputusan PTUN bersama para UPTD lainya ikut menghadiri.

Suwan meminta agar para mantan Kasek yang terkena periodesasi segera melaksanakan tugasnya
sebagai guru. (Yat R./KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru