Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Bupati Cantik Sri Wahyuni Mengaku Tak Melanggar, Tetap Kerja Meski Diberhentikan Sementara

Bupati Cantik Sri Wahyuni Mengaku Tak Melanggar, Tetap Kerja Meski Diberhentikan Sementara

Bupati Sri Wahyuni Manalip. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Talaud) – Sri Wahyuni Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, mengaku belum menerima suratnya dan tetap kerja seperti biasa.

Buputi Sri diberhentikan sementara lantara pergi ke Amerika sebulan dua kali tanpa pamit. Surat Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nomor 131.71-17, sudah diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikirimkan ke Talaud.

“Sampai saat ini saya belum melihat dan menerima SK pemberhentian sementara dari Mendagri,” kata Manalip, Jumat (12/1).

Sampai saat ini, bupati cantik yang hobi naik motor trail itu, masih menjalankan tugas sebagai kepala daerah seperti biasanya. Karena sampai saat ini membang belum menerima SK pemberhentian semnetara.

Menurut Sri Wahyuni dia tidak melakukan pelanggaran berat. Apalagi dia merasa bahwa keberangkatannya ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam itu.

“Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah, keberangkatan saya murni belajar,” katanya.

Sebab itu, dia mengatakan, bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.

Mendagri Tjahjo mengambil keputusan itu setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan yang diterima mengenai keberangkatan bupati yang tidak meminta izin kepadanya.

“Ada laporan bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri mengecek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud dan memang demikian adanya. Setelah dicros chek ke, Bupati juga mengakui tanpa izin,” kata Tjahjo kepada wartawan.

Keputusan penonaktifan itu, menurut Tjahjo, diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan penonaktifan bupati Talaud.

“Sudah sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani,” ungkapnya.

Sri Wahyuni Manalip sebelumnya adalah kader PDI Perjuangan. Bahkan dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Talaud sebelum akhirnya dipecat. Dia dianggap tidak loyal terhadap partai sehingga dipecat sebagai ketua DPC.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru