Friday, April 19, 2024
Home > Berita > BNNP Banten Bakar Tembakau Gorilla

BNNP Banten Bakar Tembakau Gorilla

Tembakau Gorilla yang dimusnahkan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Serang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan tembakau gorilla. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Banten, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (7/3).

Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNNP Banten AKBP Akhmad mengatakan, barang haram itu didapatkan dari staf Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rahman Dita Novian, 24. Tersangka diciduk dari tempatnya bekerja pukul 13:30, Jumat (10/2). Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus tembakau gorilla seberat 100 gram.

“Kita amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” kata AKBP Akhmad di sela-sela pemusnahan.

“Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak lagi di rumahnya di Kel. Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Kita amankan satu kantong kresek penuh tembakau gorilla,” papar Akhmad.

Dari pengakuan tersangka Rahman alias Tole dirinya mendapatkan narkotika jenis gorila dari TH alias Abah yang tidak lain tetangganya. Petugas BNN pun menggeledah dan berhasil mengamankan TH alias Abah di rumahnya yang berada di Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen RT 01 RW 2, Kota Serang.

Ahmad menambahkan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 dalam hal perbuatan menawarkan menjual/dijual/membeli/dan menjadi perantara dalam jual beli serta menukar dan menyerahkan serta menerima narkotika golongan 1 sebagai dimaksudkan ayat 1.

Kedua terancam kurungan paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru