MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Ini peringatan keras bagi mempelai yang mau nikah. Undangan sudah disebar untuk pesta perkawinan besok. Ternyata gedung yang mau dipakai belum dibooking, catering untuk perjamuan belum dipesan. Hanya penghulu yang sudah siap, karena dipesan sendiri.
Weeding organizernya, seorang wanita cantik, lincah dan pintar bicara. Namanya Nitrya . Di web-nya juga terpampang iklannya Nitrya Weeding Planer. Ternyuata tipu-tipu . Nitrya nya melarikan diri, tetapi akhirnya tertangkap bahkan berhasil dijebloskan ke penjara dan divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ceritera ini dibeberkan dalam website PN Jaksel Jumat 4/4 2914, meski kejadianya sendiri sudah berlangung beberapa waktu lalu. Makanya untuk urusan sesakral ini tidak elok kalau hanya bergantung hubungan dunia maya. Lebih aman kalau minta rekomendasi teman atau saudara.
Pasangan Satrio dan Ana , calon pengantin di Jakarta Selatan yang tertipui ini baru tahu dirinya ditipu wedding organizer (WO) sehari sebelum resepsi. Selain uang mereka dibawa kabur, ternyata WO itu tidak pernah melaksanakan persiapan pernikahan bagi keduanya.
Tragedi yang membuat malu seluruh jagad Satrio &Ana serta seluruh keluarga besarnya bermula saat Ariani (adiknya) browsing di internet pada September 2012 dan menemukan promosi biaya perkawinan yang cukup murah . Hanya Rp 35 juta, yang ditawarkan oleh Nitrya Wedding Planner. Lantas Ariani memberitahu kakaknya Satrio yang akan menikah dengan Ana. Sebagai persetujuan untuk mendapatkan promo dari Nitrya, Satrio dan Ana membeli voucher sebagai tanda jadi, Rp 7 juta.
Wanita Energik
Lantas Satrio-Ana bertemu pemilik Weeding Organizernya, Nitrya Sundari . Tapi anehnya bukan dikantornya melainkan janjian di di Point Square, Lebak Bulus, pada 28 September 2012. Di hadapan pasangan yang sedang berbunga-bunga itu , Nitrya mengeluarkan jurus maut dan bualan manis untuk menipu pasangan tersebut.
Nitrya wanita energik bahkan menjanjikan memberikan bonus pre wedding, membuat urutan acara, membantu fitting baju pengantin hingga menemani test food ke salah satu pesta perkawinan, entah siapa, yang diakui sebagai kliennya. Melihat kelincahan dan keluwesan Nitrya , Satrio-Ana pun terpikat dan meyakini Nitrya sebagai WO profesional. Keduanya pun langsung memutuskan menggunakan Nitrya untuk pernikahan yang akan digelar pada 29 Juni 2013 itu.
Keduanya pihak intens menjalin komunikasi untuk persiapan perkawinan, tanpa tahu dimana alamat sebenarnya Nitrya. Nitrya sangat memahami psikologi paangan yang sedang berbahagia. Dengan rayuan ia meminta tambahan biaya hingga membengkak menjadi Rp 114 juta.
Kecurigaan mulai muncul saat Nitrya tiba-tiba memindahkan acara dari Gedung Arcadia Kramat Raya ke Gedung Kriya Asri, seminggu sebelum acara pesta.
Sehari sebelum acara digelar, pihak keluarga pengantin mengecek ke Gedung Kriya Asri. Tidak ada persiapan apa pun di gedung tersebut. Dalam daftar pemesanan tidak ada pesanan acara untuk esok harinya. Begitu juga saat mengecek ke pihak katering, tidak ada konfirmasi pesanan.
Baru mereka sadar telah tertipu. Apalagi saat dihubungi lewat telepon dan tidak ada jawaban. Nitrya lenyap ditelan kemacetan Ibukota.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 1 tahun penjara,” putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 9/10/2014 seperti dilansir di websitenya, Jumat (4/4/2014).
Duduk sebagai majelis hakim yaitu Soehartono, Syamsul Edy dan Suwanto. Ketiganya menyatakan Nitrya Sundari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (AL)