Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Berstatus Tersangka, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Polisi

Berstatus Tersangka, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Polisi

Mustofa Nahrawardaya. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polisi akhirnya menahan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya. Penahanan dilakukan polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak digelandang dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.

“Sampai jam dua tadi diperiksa. Sebelum 24 jam langsung ditahan,” kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/5).

Menurut Djuju, sebelum ditahan status kliennya sudah tersangka. Dia mengatakan, status tersangka itu disandang Mustofa saat polisi hendak membawa dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Sebetulnya pada waktu minggu Subuh seketar jam itu itu sudah ada surat tersangka. Jadi pada waktu penangkapan sudah tersangka walaupun pada penangkapan belum ditujukan status tersangka karena langsung dibawa di Bareskrim Siber Mabes Polri,” kata Djuju.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Djuju mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan menyikapi keputusan polisi menahan kliennya. Dia mengklaim sejumlah tokoh Muhammadiyah yang merupakan organisasi tempat Mustofa melakukan kegiatan bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

“Dalam waktu satu dua hari rencananya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mungkin keluarga atau tokoh-tokoh seperti Pak Din Syamsudin atau Pak Amien Rais karena beliau aktifnya di Muhammdiyah,” ujar Djuju.

Djuju menjelaskan rencana penangguhan penahanan itu lantaran Mustofa yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurang tepat. Sebab, kata Djuju, kliennya membantah melakukan penyebaran berita bohong dan mengaku akun media sosialnya diretas seseorang.

“Tapi oleh polisi justru postingan hasil orang lain itu dijadikan bukti oleh polisi. Padahal kami berpendapat juga seharusnya bahwa dugaan sangkaan terhadap pelanggaran UU ITE melakukan indentifikasi terlebih dahulu, uji forensik sama ahli,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Cuitannya (diduga) buat onar,” kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5). (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru