Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP, Nazaruddin Sebut Anas Terima Uang Dua Kali dari Andi Narogong

Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP, Nazaruddin Sebut Anas Terima Uang Dua Kali dari Andi Narogong

Nazaruddin jadi saksi sidang e-KTP. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Muhammad Nazaruddin, mantan anggota Komisi III DPR RI (2009-2011) menuturkan, Andi Narogong juga memberikan uang sebesar 3 juta dolar AS kepada Anas Urbaningrum pada akhir 2010.

Uang ini di luar dari pemberian Andi Rp 20 miliar yang digunakan Anas untuk pemenangan menjadi Ketua Omum Partai Demokrat pada 2010.

“Ada dikasih lagi waktu itu dekat-dekat akhir 2010, ada 3 juta dolar AS,” katanya saat ditanya hakim terkait pengetahuannya soal penyerahan uang dari Andi kepada Anas, di sidang kelima kasus e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Nazaruddin menjelaskan, uang dari Andi diserahkan kepada Anas melalui Fahmi. Fahmi ini, menurut Nazaruddin,orang kepercayaan Anas. “Setelah uang diserahkan, saya ketemu lagi sama Andi, saya cek ke Fahmi, uangnya sudah diterima Fahmi,” jelasnya.

Nazaruddin mengatakan uang yang dijanjikan Andi kepada Anas, sebelum proyek e-KTP dibahas di DPR, yakni sebesar Rp 500 miliar. Uang ini diberikan Andi secara bertahap, dan dengan mata uang yang berbeda, rupiah maupun dolar AS.

Selain itu, Nazaruddin menambahkan kesaksiannya, Andi juga pernah memberikan uang kepada Mirwan Amir sebesar 1,5 juta dolar AS. Sebanyak 500 ribu dolar AS diserahkan kepada fraksi, yang diterima Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kemudian menyerahkan uang tersebut ke sekretariat fraksi partai. “500 ribu dolar AS ini dibawa sama Mirwan Amir, saya (yang menerima),” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menanyakan Nazaruddin terkait kebenaran kesaksiannya. Lantas, Nazaruddin mengatakan kesaksiannya berdasarkan apa yang diketahui dia. “Memang saya ketahui, saya lihat dan ikut dalam pembicaraan,” kata dia.

Nazaruddin juga menyebut Ganjar Pranowo yang saat itu duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak diberikan uang 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong. Namun, Ganjar meminta agar jumlah uang untuknya disamakan dengan jatah Ketua Komisi II DPR saat itu, yakni 500 ribu dolar AS.

“Menolak, ribut di media, karena waktu dikasih 150 ribu dolar AS tak mau, ribut, dia minta sama, posisi sama dikasih dengan ketua,” katanya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya kepada Nazaruddin. “Ribut karena mau lebih?” “Iya yang mulia. Minta tambah jadi dikasih sama dengan ketua, 500 ribu (dolar AS),” jawab Nazaruddin.

Lantas hakim John menanyakan kembali kepada Nazaruddin terkait apakah Ganjar menerima atau tidak. “Terima yang mulia, setelah ribut itu dikasih 500 ribu dolar AS, baru dia mau,” jawab Nazaruddin.

Kepada majelis hakim, Nazaruddin mengaku menyaksikan penyerahan uang tersebut kepada Ganjar. Penyerahan itu dilakukan di ruangan Mustoko Weni, anggota komisi II dari fraksi Partai Golkar.

Ketika penyerahan uang itu terjadi, Nazaruddin mengaku dipanggil Mustoko untuk masuk ke ruangan. Sehingga Nazaruddin melihat dengan mata kepalanya sendiri soal penyerahan uang tersebut. Selain Ganjar, juga ada Chaeruman Harahap, pejabat legislatif yang saat itu duduk di komisi II dari fraksi Partai Golkar.

“Ada Chaeruman, Pak Ganjar yang 150 (ribu dolar AS) dia menolak waktu itu, ada diserahkan ke teman-teman dari komisi II untuk anggota, terus yang diserahkan yang diamplop untuk semua kapoksi, terus untuk semua anggota Banggar, terus sama wakil ketua ada satu lagi, itu nerima juga,” kata dia.

Nazaruddin juga menjelaskan, penyerahan uang Andi di ruangan Mustoko itu merupakan pembagian jatah untuk Fraksi Partai Demokrat. Anggota dewan dari fraksi ini, dipanggil dan kemudian terjadi penyerahan uang. “Untuk yang anggota diserahkan ke koordinator,” ucap dia.

Pada sidang sebelumnya, Ganjar menuturkan pernah ditawari uang oleh rekannya di komisi II yakni Mustoko Weni (almarhumah). Namun, Ganjar saat itu menolaknya. Di hadapan majelis hakim, Ganjar mengakui tawaran itu memang datang berkali-kali dari Weni.

“Dek, ini ada titipan. Enggak usah (kata Ganjar),” jelas dia menirukan percakapan dirinya dengan Weni, saat memberi kesaksian terkait kasus e-KTP, Kamis, 30 Maret, lalu.

Tawaran tersebut, kata Ganjar, terjadi setelah mengadakan suatu rapat di komisi II. “Itu habis rapat. Saya lupa rapat apa,” kata dia. Dalam kondisi ini, memang terbersit di pikirannya terkait uang apa yang dimaksud Weni itu.

“Saya enggak peduli saja. Ketika ditawarkan itu, pasti itu akan jadi persoalan kelak,” jawab Ganjar saat ditanya hakim apakah setelah ditawari itu mencaritahu terkait sumber uang yang dimaksud. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru