Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > Belasan Orang Ditangkap di Tiongkok Karena Cemari Sungai

Belasan Orang Ditangkap di Tiongkok Karena Cemari Sungai

MIMBAR-RAKYAT.com (Hangzhou) – Patut dicontoh Indonesia, ketika hampir dua lusin orang dibekuk polisi karena mencemari sungai dengan residu beracun di Provinsi Zhejiang, Tiongkok Timur, kata pemerintah Kamis (11/12). 

Menurut polisi Kota Haining, sebanyak 23 orang mengoperasikan satu perusahaan yang secara melanggar hukum mengolah residu dari perusahaan lokal pencelupan dan pemberian warna kulit di Haining dan Kota Tongxiang, yang bertetangga, sejak Mei 2012.

Perusahaan tersebut, yang menyewa dermaga di sungai di Tongxiang, membuat sebanyak 300.000 ton residu yang berisi sangat banyak logam berat ke dalam Saluran Air Grand, yang mengalir di Beijing ke Hangzhou di Zhejiang, dan Danau Poyang di Provinsi Jiangxi.

Polisi di Haining memulai penyelidikan pada Juni, ketika kualitas air di beberapa sungai setempat didapati memburuk.

Semua tersangka tersebut ditangkap di Provinsi Jiangxi, Zhejiang dan Jiangsu serta Kota Shanghai. Di antara mereka, 18 orang telah ditahan.

Selain itu, enam perahu yang digunakan untuk mengangkut residu tersebut disita oleh polisi. Kasus itu masih terus dikembangkan.

Pencemaran sungai dengan cara dan bentuk apa pun, patut diberantas, dan hal ini harus dilakukan juga di Indonesia.  (KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru