Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Baru Melangkah Bebas dari Pintu Lapas, Residivis Pencuri Sapi Ditangkap Lagi

Baru Melangkah Bebas dari Pintu Lapas, Residivis Pencuri Sapi Ditangkap Lagi

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Baru melangkahkan kaki keluar dari pintu Lapas karena sudah dinyatakan bebas, tidak disangka kembali ditangkap petugas karena tersandung kasus pencurian sapi.

Residivis Jan Ardiansyah, 28 ini hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan di pintu utama Lapas Kelas II Way Kanan.

“Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan mendapat informasi kalau tersangka jadi narapidana di Lapas Kelas II Way Kanan untuk kasus curat lain. Kami koordinasi dengan pihak lapas. Begitu dia bebas, langsung ditangkap saat baru keluar dari pintu lapas,” kata Kapolres Way Kanan Yudy Chandra Erlianto di Mapolres Way Kanan, Jumat (10/2).

Kejadian pencurian sapi itu sendiri terjadi 18 September 2015 lalu. Tersangka Jan merupakan satu dari lima anggota komplotan maling tiga ekor sapi milik tetangganya sendiri.

Kelimanya mencuri dengan terlebih dulu merusak pintu kandang sapi milik korban Edi Anarius, 53, di Kecamatan Blambangan Umpu. Dua tersangka Edi Sofian alias Tuan dan Adi Candra alias Pakwek sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang sedang menunggu sidang vonis. Sementara tersangka Jan, NP dan AD berstatus DPO.

“Kepada tersangka warga Kampung Blambangan Umpu ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, ” kata Yudy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satrian. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru