Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Banyak Pedagang Mengaku Tak Dapat Lapak Kaki-5 di Tanah Abang Akibat Permainan Joki

Banyak Pedagang Mengaku Tak Dapat Lapak Kaki-5 di Tanah Abang Akibat Permainan Joki

Pedagang Kaki-5 tempati lapak yang disediakan Pemprov DKI di Tanah Abang. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Banyak pedagang mengaku tak mendapat jatah lapak di lokasi  penataan Kaki-5 kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat akibat permainan joki.

Pedagang yang sehari-hari menempati trotoar itu terpaksa gigit jari karena tempat jualan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta sudah habis.

Padal badan Jalan Jatibaru sudah ditutup mati bagi semua kendaraan pribadi maupun umum, kecuali Bus Transjakarta. Pedagang juga sudah menempati 400 tenda. Tapi masih banyak yang mengaku tak mendapat jatah tenda.

“Joki itu merupakan kepanjangan tangan dari pemilik kios di dalam pasar untuk ikutan pengundian jatah lapak, sehingga jatah yang mestinya diberikan kepada Kaki-5 yang tadinya berada di trotoar seperti saya sudah habis,” kata seorang pedagang.

Bahkan sesama pedagang nyaris bentrok rebutan lapak di lokasi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jumat (22/12).

Pedadang yang tak kebagian jatah minta Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyediakan lokasi tambahan.

“Kalau tidak ada tambahan tempat, sebaiknya didata ulang sehingga ketahuan siapa sebenarnya mereka yang menempati lapak-lapak itu, apakah benar joki dari pemilik lapak di dalam pasar,” ucap Rudi.

Sejumlah pedagang Kaki-5 lainnya juga menyatakan, penyaluran jatah tempat berdagang tidak adil. “Banyak Kaki-5 dari pihak dalam pasar dapat tempat, sedangkan kami yang benar-benar pedagang Kaki-5 jalanan, malah tidak kebagian,” ujar uji, pedagang Kaki-5.

Pada Jumat, Gubernur Anies meninjau kawasan Tanah Abang yang baru saja ditata. Anies ke Tanah Abang naik KRL commuter line.

“Kaki-5 yang sebelumnya tumpah-ruah menguasai berbagai sarana umum, kini difasilitasi berdagang di Jalan Jatibaru yang disediakan 400 tenda oleh Dinas KUMKMP. Mereka boleh berjualan di sini, tapi trotoar harus steril agar dipakai pejalan kaki,” jelas Anies.

Ratusan Kaki-5 menempati lahan sebelah kiri di badan jalan raya antara kolong Fly Over Jatibaru sampai belakang gedung pasar. Sedangkan lahan di bagian kanan yang dulunya menghubungkan arah dari pasar, menuju Stasiun KA sampai kolong Fly Over, khsusus diperuntukkan bagi armada bus Tranjakarta.

Anies mengatakan, semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, serta angkutan umum tidak bisa melewati satu badan jalan yang dikosongkan tersebut. “Karena jalan itu khusus untuk busway. Jadi, diharapkan masyarakat yang hendak menuju ke sini bisa naik Transjakarta secara gratis maupun naik kereta,” terangnya.

Anies menambahkan, penutupan jalan untuk memfasilitasi Kaki-5 ini berlaku tiap hari mulai pukul 08:00 sampai 18:00.

Hari pertama mulai berdagang dikerahkan ribuan petugas gabungan, mulai dari Satpol PP, Dishub, Dinas KUMKMP, termasuk dukungan dari polisi dan TNI. Petugas tampak sibuk mengurai kemacetan yang terjadi di sana-sini, selain itu juga menengahi sejumlah Kaki-5 yang hendak ribut dengan pedagang lainnya karena tidak dapat jatah tempat.

Selain itu, pemberian tempat berdagang di badan jalan raya itu dinilai sejumlah pihak terlalu memanjakan Kaki-5 dan merugikan pengguna lalulintas karena penataan ini makin memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

Gubernur Anies dinilai terlalu memberi hati kepada Kaki-5. Lama-lama mereka makin ngelunjak,” kritik Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar).

Sementara Djoko Setijowarno, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, berpandangan juka hanya memindahkan PKL ke jalan bukan solusi dan bisa dilakukan setiap orang.

“Saya tadi pagi ke sana, sudah lihat lokasi, saya kira itu wah dikasih ruang, saya pikir ada ruang kosong, mereka pindah ke sana, disalurkan, rupanya cuma jalannya ditutup. Saya pikir, orang biasa pun, nggak usah kasih ahli, juga bisa kalau cuma kayak gitu aja,” katanya kepada wartawan.

Djoko mengatakan menjadikan jalan umum sebagai tempat berdagang juga menyalahi undang-undang. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut melanggar UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam pasal 12 disebut; (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

“Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap itu pengalihan fungsi itu bisa melanggar undang-undang jalan,” tandasnya.

Jika dianggap menyalahi aturan, Anies sebagai Gubenur DKI dapat dituntut warganya sebagai pengguna fasilitas umum. Untuk memfasilitasi PKL, kebijakan Anies membawa kerugian bagi kepentingan umum di Tanah Abang.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru