Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Bangunan Dibongkar Paksa, Ibu Bertangisan dan Pingsan

Bangunan Dibongkar Paksa, Ibu Bertangisan dan Pingsan

Bangunan liar rata dengan tanah di Pekayon, Bekasi setelah dibongkar paksa. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.COM (Bekasi) – Ratusan bangunan liar yang sudah ditempati warga belasan tahun di bibir Saluran Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, dibongkar paksa,
kemarin. Ibu-ibu penghuni bertangisan dan pingsan.

Salah satunya, Ny.Roma yang histeris dan berteriak-teriak minta pembongkaran rumah dihentikan. Namun, tangisan dan jeritan wanita berusia 45 tahun ini tak digubris petugas gabungan Pemkot Bekasi yang membongkar bangunan miliknya dengan alat berat. Raungan alat berat ini membabi buta meratakan rumah ibu dua anak di Kampung Poncol Bulak RT 004/017 Kelurahan Jakasetia itu.

Tidak berapa kemudian, Ny. Roma terkulai lemas, pingsan. Bergegas dua anggota Polwan Polrestro Bekasi membopongnya ke rumah warga yang lolos dari penggusuran. “Alhamdulillah,
setelah diperiksa tensinya hanya jatuh pingsan, lantaran Ny. Roma mengalami shock berat,” ucap AKP Winarsih.

Pembongkaran 139 bangunan liar di lahan irigasi ini dilakukan menggunakan 3 alat berat. Sekitar seribu aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI dan limas dilibatkan. Bangunan itu rata-rata sudah belasan tahun berdiri.

“Sebelum dibongkar kami sudah berikan surat peringatan sebanyak tiga kali utuk dibongkar,  tapi tak digubrisi sehingga kita bongkar paksa,” kata Tajudin HM, Camat Bekasi Selatan, kemarin.

Sedangkan Kasi Pengawasan Pengendalian Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk penataan kota. ”Kami ingin lahan pengairan di wilayah ini sebagai ruang hijau,” katanya.

Dia menjelaskan, ratusan bangunan liar tersebut berdiri di bantaran saluran yang membuat aliran air tersumbat. Pemerintah daerah berencana melakukan normalisasi di saluran tersebut dan melakukan pelebaran jalan di sisi timur saluran air.

Sementara sejumlah penghuni di bangunan ini menyebutkan, mereka ada yang mengontrak selama dua tahun dan ada yang lima tahun, “Saya bayar Rp 600 ribu per bulan,” ujar Seno, warga yang istrinya menjual nasi uduk, sambil mengatakan bangunan yang disewa berukuran 3 x 3 meter persegi.

“Peringatan sudah saya terima, tapi karena bukan milik saya, jadi dagangan masih digelar,” tambahnya. Dia merelakan usahanya dibongkar petugas karena telah menyalahi aturan. Di
lokasi yang dibongkar terdapat bangunan yang dijadikan usaha seperti tukang las, rumah makan, service AC, dan sebagainya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru