Thursday, March 28, 2024
Home > Editorial & Opini > Awas, MK Bisa Tersandera

Awas, MK Bisa Tersandera

HASIL pemilihan umum legislatif telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 9 Mei 2014, namun  bukan berarti semua selesai.  Sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak puas atas rekapitulasi suara yang telah dilakukan penyelenggara pesta demokrasi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pengadil.

“Bola panas” berupa beragam ketidakpuasan atas hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif tahun ini beralih ke MK. Baik parpol maupukan caleg secara perseorangan yang tidak puas, meminta penyelesaiannya di MK. KPU tinggal menerima dan menerapkan apa yang diputuskan MK.

Sebetulnya bagi MK persengketaan terkait konstitusi sudah menjadi makanan sehari-hari. Tapi mengingat MK akhir tahun 2013 baru saja mengalami “musibah”, akibat tertangkap tangannya (mantan) Ketua MK, Akil Mochtar, terkait kasus suap sengketa pemilihan kepada daerah, membuat banyak kalangangan ragu atas kompetensi hakim MK.

Ada kekhawatiran MK masih gamang, sehingga tergelincir lagi, salah langkah.  Karena itu penyelesaiakan sengketa pemilihan legislatif ini dapat dikatakan sebagian ujian berat bagi MK. Kenapa disebut ujian, karena inilah peristiwa besar yang dihadapi MK pasca-runtuhnya wibawa MK akibat  “dosa” Akil Mochtar.

Apa yang dihadapi pengadil konstitusi merukan tantangan yang tidak ringan. Sembilan hakim konstitusi akan dihadapkan pada sejumlah sengketa pemilihan umum legislatif, sekaligus merupakan ujian bagi pengadil terkait konstitusi.

Kasus suap yang melibatkan mantan petinggi MK, dengan dana besar luar biasa dan melibatkan orang-orang penting di negeri ini telah menjadikan MK bak terjun bebas, terhenpas keras di batu cadas. Cibiran, hinaan terarah ke MK yang sebelumnya berhasil dijaga dengan baik oleh ketua-ketua terdahulu,  Jimly Assidiqie dan Mahfu MD.

Karena itu sekaranglah kesempatan bagi MK  memperbaiki diri, membuktikan tidak semua hakim konstitusi kotor, serakah,  bersedia “menjual diri”. Keputusan MK terhadap sengketa hasil pemilihan anggota legislatif akan sangat menentukan.  

Ingat, demi meraih impian, apalagi telah mengorbankan uang tidak sedikit, bisa jadi calon anggota legislatif yang dinyatakan tak lolos, lalu kemudian mengajukan perkara ke MK, akan berbuat habis-habisan. Berbagai cara pasti mereka lakukan, seperti iming-iming suap atau gratifikasi, bahkan juga dengan cara memanfaatkan hubungan kekeluargaan, golongan, partai, juga keluarga.

Dengan sejumlah kasus sengketa pemilu legislatif, MK sudah pasti akan menghadapi bebagai latar belakang partai politik (parpol), gaya dan model caleg yang bersengketa. Apalagi MK dibatasi waktu, harus menyelesaikan semua sengketa dalam 30 hari. Bila salah langkah MK bisa tersandera.  

Kondisi yang ada pasti akan dimanfaatkan pihak yang bersengketa untuk mencari celah, agar bisa memenangkan perkara. Jadi MK betul-betul diuji. Jika lolos dari ujian, mampu memperlihatkan keindependenannya, lolos dari pengaruh apapun, maka kesempatan bagi MK kembali mendapat simpati, kepercayaan.

Tetapi jika kenyataannya MK tidak mampu menyelesaikan masalah, apalagi kembali tercoreng oleh kasus suap dan semacamnya, maka siap-siap saja kehilangan kepercayaan. Ditinggal masyarakat, sekaligus tenggelam. Semua terserah pada hakim konstitusi dan jajarannya.***(Janet)

Opini ini disadur dari sejumlah sumber.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru