Mimbar-Rakyat.com (Riyadh) – Kerajaan Arab Saudi memperpanjang amnesti selama 30 hari bagi pemukim pekerja perburuhan yang melanggar aturan, sebelum mereka meninggalkan negara itu. Dalam tenggang waktu tersebut mereka tidak dikenai hukuman.
Menurut kantor berita Kerajaan, seperti dikutip Arab News, Jumat (30/6), masa berlaku perpanjangan dimulai dari 25 Juni 2017 atau 1 Syawal 1438 Hijriah. Direktorat Umum Paspor menegatakan, masa tenggang “A Nation Tanpa Pelanggaran” diperpanjang untuk orang-orang dari berbagai negara, dan berlaku efektif mulai pekan lalu.
Sebelumnya tenggang waktu yang ditetapkan adalah 90 hari yang dimulai 29 Maret 2017. Tenggat itu memungkinkan ekspatriat dikenakan hukuman sebelum meninggalkan Kerajaan atau dijatuhi sanksi diblokir tidak boleh memasuki kembali Kerajaan secara hukum.
Ketetapan 30 hari ekstensi ini sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Paspor Mayor Jenderal Sulaiman bin Abdul Aziz Al-Yahya, seperti dilaporkan Saudi Press Agency.
Al-Yahya mendesak semua ekspatriat pelanggar aturan yang tidak mampu memanfaatkan masa tenggang. Mereka diminta menyelesaikan prosedur keberangkatan mereka.***(janet)