Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Arab Saudi Perpanjang Amnesti Bagi Tenaga Kerja Pelanggar

Arab Saudi Perpanjang Amnesti Bagi Tenaga Kerja Pelanggar

Ratusan pekerja mengantri di salah Kedutaan Besar negara mereka manfaat amnesti yang dikeluarkan Arab Saudi. (Foto: Arab News)

Ratusan pekerja mengantri di salah Kedutaan Besar negara mereka manfaat amnesti yang dikeluarkan Arab Saudi. (Foto: Arab News)

Mimbar-Rakyat.com (Riyadh) – Kerajaan Arab Saudi memperpanjang amnesti selama 30 hari bagi pemukim pekerja perburuhan yang melanggar aturan, sebelum mereka meninggalkan negara itu. Dalam tenggang waktu tersebut mereka tidak dikenai hukuman.

Menurut kantor berita  Kerajaan, seperti dikutip Arab News, Jumat (30/6),  masa berlaku perpanjangan dimulai dari 25 Juni 2017 atau 1 Syawal 1438 Hijriah. Direktorat Umum Paspor menegatakan, masa tenggang “A Nation Tanpa Pelanggaran”  diperpanjang untuk orang-orang dari berbagai negara, dan berlaku efektif mulai pekan lalu.

Sebelumnya tenggang waktu yang ditetapkan adalah 90 hari yang dimulai  29 Maret 2017. Tenggat itu memungkinkan ekspatriat dikenakan hukuman sebelum meninggalkan Kerajaan atau dijatuhi sanksi diblokir tidak boleh memasuki kembali Kerajaan secara hukum.

Ketetapan 30 hari ekstensi ini sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif.  Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Paspor Mayor Jenderal Sulaiman bin Abdul Aziz Al-Yahya, seperti dilaporkan Saudi Press Agency.

Al-Yahya mendesak semua ekspatriat pelanggar aturan yang tidak mampu  memanfaatkan  masa tenggang. Mereka diminta menyelesaikan prosedur keberangkatan mereka.***(janet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru