Friday, April 19, 2024
Home > Nasional > Anggota DPRD Paser Nasir Mengundurkan Diri

Anggota DPRD Paser Nasir Mengundurkan Diri

MIMBAR RAKYAT (Samarinda) – Legislator Partai Golkar dari Komisi I DPRD Paser, Kalimantan Timur, Nasir Eva Merukh, mengundurkan diri menyusul disetujuinya pembentukan Kabupaten Paser Selatan pada sidang paripurna dewan, Rabu (20/11). 

“Benar, saya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke pimpinan dewan,” ungkap Nasir kepada wartawan di Paser, Minggu.

Alasan yang mendasari pengunduran diri dari anggota DPRD Paser, kata dia, yakni keputusan rapat paripurna dewan yang menyetujui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan.

“Ada mekanisme yang tidak dilalui oleh panitia khusus (pansus) pemekaran sebelum keluar rekomendasi. Ini persoalan moral dan hukum yang dilanggar,” kata Nasir, yang juga sebagai anggota Pansus Pemekaran tersebut.

Menurutnya, ada beberapa keanehan dalam mekanisme kerja Pansus Pemekaran.

Pertama, menurut dia, Pansus Pemekaran membuat keputusan setuju pembentukan Kabupaten Paser Selatan dengan mengacu pada pendapat fraksi.

“Padahal, fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan. Inikan aneh sekali,” ujar Nasir.

Kedua, kata dia, anggota Pansus Pemekaran adalah utusan dari fraksi-fraksi yang ada di dewan.

“Artinya, akumulasi pendapat pansus adalah akumulasi pendapat fraksi juga. Tetapi mengapa fraksi ikut campur dengan memberikan rekomendasi kepada pansus untuk membuat keputusan? Kalau begini, buat apa dibentuk pansus jika fraksi ikut campur, apalagi pansus sudah menghabiskan waktu, biaya dan energi dan pikiran yang sangat besar,” ungkap Nasir.

Ketiga, lanjut Nasir, pascarapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait pembentukan DOB itu seharusnya dilakukan rapat internal  pansus.

“Dalam rapat internal pansus itu dibahas apakah pendapat fraksi kita terima atau tidak. Semestinya, mekanismenya seperti itu. Pada saat itu sempat saya ajak teman-teman di pansus untuk membahas sikap fraksi sebelum akhirnya muncul keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Selatan dalam sidang paripurna dewan,” ujarnya.

Persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Selatan oleh DPRD Paser, kata Nasir, juga telah menyalahi mekanisme, mengingat SK DPRD Paser terkait pembentukan Kabupaten Paser Tengah masih berlaku.

“Kalau dewan hendak memparinipurnakan Kabupaten Paser Selatan, seharusnya SK Pembentukan Paser Tengah dicabut dulu. Sementara selama ini SK itu belum dicabut,” ungkap Nasir.(loe) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru