Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Aman Divonis Mati, Jaksa Agung Apresiasi Putusan PN Jaksel

Aman Divonis Mati, Jaksa Agung Apresiasi Putusan PN Jaksel

Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (ahi)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Jaksa Agung M. Prasetyo mengapresiasi vonis mati terhadap Aman Abdurrahman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya untuk divonis seperti itu, hukuman mati, ” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (22/6).

Dia mengemukakan pihaknya akan banding, jika terdakwa mengajukan banding. “Bahkan pihaknya siap sampai kasasi, bila terdakwa terus melakukan upaya hukum. Makanya, kita ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan.”

BOM THAMRIN

Sebelumnya, Jumat pagi Majelis Hakim PN Jaksel diketuai Akhmad Jaini memvonis mati, karena Aman terlibat kasus Bom Thamrin. Majelis berpendapat tidak ada satupun alasan meringankan. Bahkan, dia disebut pula terlibat kasus Bom Samarinda dan penyerangan polisi di Bima, NTB dan Medan, Sumut.

Tidak seperti perkara lain, Aman justru sujud syukur setelah mendengar vonos mati. Walau begitu, Aman tak menjawab apakah akan banding saat ditanya oleh majelis hakim. Kuasa hukum Aman dari Tim Pembela Muslim Asludin Hatjani menyatakan sikap kliennya itu sebagai bentuk ketidak percayaan atas hukum negara.

“Sebelum sidang, dia sudah berpesan agar eksekusi mati sesegera mungkin dilakukan. ”
Meski demikian, dia akan berkomunikasi dan membujuknya agar mengajukan banding. “Tim tentu akan pertimbangkan untuk msngajukan upaya hukum. ”

DIPAKSAKAN

Asludin menjelaskan voni mati itu terlalu dipaksakan, sebab putusan itu hanya mendasarkan pada pesan Aman kepada Abu Gar alias Abu Muhtohir (pelaku Bom Thamrin) , untuk melakukan serangan seperti di Paris, Prancis, 2016.

“Tidak ada fakta apapun di persidangan yamgembiktikan klirn kami terlibat langsung dengan berbagai aksi teror di Indonesia. Satu-satunya kalau mau disrbut bukti Hanya pesan tersebut. Itu pun dari Juru bicara ISIS bukan dsri dia.”

Argumentasi tak digubris dan sebaliknya sepaham dengan tim jaksa penuntut umum. Bahwa Aman terlibat dan berperan dalam Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom Kamping Melayu dan penusukam di Bima dan Medan.

Dalam pembelaan Aman, dirinya menolal terlibat, karena dirinya baru mengetahui serangan teror di persidangan. Dia beralasan, kasus teror terjadi 2016 dan 2047.

“Padahal, saya sudah ditahan dan diisolasi sejak Februari 2046, di Lapas Pasir Putoh, Nusakambangan, Cilacap,, Jateng. Saat itu, saya hanya bisa komunikasi dengam sipir Lapas,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan terkaot Bom Thamrin. Dirinya tidak tahu sama sekali rencana penyerangan Thamrin tersebut. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru