Friday, April 19, 2024
Home > Kota > Aksi Heroik Brigadir Risky Ringkus Geng Motor Bersenjata

Aksi Heroik Brigadir Risky Ringkus Geng Motor Bersenjata

MIMBAR-RAKYAT.com (Semarang)  Brigadir Risky Suko, anggota Polisi Sektor Mijen, Semarang  sendirian membubarkan aksi nekat geng motor saat tengah patroli malam. Bahkan, Risky berhasil meringkus satu anggota geng yang menenteng senjata tajam berjenis parang.

Aksi heroik sang polisi terjadi pada Minggu 2 November 2014 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Seperti biasa, Risky mendapat jatah tugas patroli malam di wilayahnya. Namun, langkahnya sempat terhenti saat melintas di Jalan RM Hadi Soebeno, tepatnya di depan Perumahan Jatisari, Kelurahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang.

Risky, yang berpatroli sendirian, melihat sejumlah kendaraan protolan yang dikendarai 10 remaja geng motor. Bukannya memanggil petugas lain, Risky justru menghampiri kerumunan geng motor tersebut.

Saat menginterogasi kerumunan itu, satu pemuda bahkan terlihat melakukan perlawanan dengan menenteng senjata tajam jenis parang. Beruntung, sang polisi dengan sigap membekuk pemuda yang diketahui bernama Rifki Hidayat alias Dul, (18). Sementara, kawan-kawannya kabur dengan menancap gas motornya.

Sang polisi akhirnya membawa Dul ke tahanan Mapolsek Mijen dengan bukti parang sepanjang 22 centimeter. Namun, saat dimintai keterangan, Dul mengelak dituduh hendak melakukan aksi perampokan menggunakan parang.

“Enggak Pak, saya bawa parang hanya untuk jaga-jaga kalau ada perampasan,” ujar Dul saat dimintai keterangan dalam gelar perkara di Mapolsek Mijen, Sabtu 8 November 2014.

Kapolsek Mijen Kompol Suratmin mengatakan, saat hendak ditangkap Brigadir Risky, para remaja itu kalang kabut berbalik arah untuk melarikan diri. Sedangkan Dul yang masih menenteng parang berusaha membonceng ke atas kendaraan lagi. Namun Brigadir Risky meringkus dengan cara ditarik.

“Senjata tajam tersebut berhasil direbut dan diamankan,” ungkap Suratmin.

Tersangka bersama geng motor lain diduga hendak melakukan aksi kriminal. Namun diketahui oleh petugas yang sedang melakukan patroli sebagai antisipasi adanya tindak pencurian dan perampasan.

“Tersangka terbukti membawa atau menguasai senjata tajam. Maka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Suratmin.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru