Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > Akil Didakwa Kantongi Rp 57,780 M dari 15 Sengketa Pilkada

Akil Didakwa Kantongi Rp 57,780 M dari 15 Sengketa Pilkada

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta):  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Akil Mochtar menerima suap Rp 57,780 miliar selama menjabat selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang sejumlah itu, dalam sidang pengadilan Tipikor, di Jakarta, Kamis (20/2),  disebutkan, diduga diterima Akil dari 15 sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada).

Dari berbagai sengketa pilkada itu Akil disebutkan menerima  beragam jumlah uang, mulai dari Rp 500 juga hingga Rp 20 miliar. Atas tuduhan itu Akil didakwa enam pasal berlapis atas tindakannya menerima suap, garifikasi, dan pencucian uang. Dia disebutkan bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun.

Lima belas perkara sengketa pilkada yang  diduga menghasilkan uang suap bagi Akil, seperti  tertera dalam surat dakwaan,  sbb;  Pilkada Gunung Mas; Lebak, Empat Lawang. Kota Pelembang, Lampung Selatan, Buton, Pulau Murotai, Tapanuli Tengah, Jawa Timur, Merauke, Asmat, Boven Digoel, Kota Jayaputa, Nduga, dan Banten.

Jaksa Penuntut KPK, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2) menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa menerima hadiah atau janji.

Sedang Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan mengatakan Akil, yang mantan kader Partai Golkar itu, menerima uang Rp 7,5 miliar secara bertahap dari adik Gubernur Banten  Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada  kurun waktu Oktober-November 2011.

Pemberian uang diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang diumumkan KPU Banten telah dimenangkan Atut dan wakilnya Rano Karno, kemudian mendapt protes dari saingannya, dan berlanjut ke MK.

“Atas adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi banten tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah melalui beberapa kali transfer,” kata Jaksa Rini.

Uang disebutkan ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, yaitu Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pemberian pertama, Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober. Uang itu disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Pada kolom berita slip setoran  ditulis sebagai biaya transportasi dan sewa alat berat. Pemberian berikutnya, disebutkan, dilakukan beberapa tahap, hingga mencapai Rp 7,5 miliar.***janet

Email: kumpulankawanlama@yahoo.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru