Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Ahok Langsung Ajukan Naik Banding, Ditahan di Cipinang

Ahok Langsung Ajukan Naik Banding, Ditahan di Cipinang

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, yang divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5), terkait perkara penistaan agama, langsung mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang yang dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke penjara Cipinang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto ketika membacakan vonis. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

“Kami akan melakukan banding,” kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Hakim menanggapi pernyataan Ahok dengan mengingatkan Ahok untuk menindaklanjuti pernyataannya dengan membuat atau mencatatkan pengajuan bandingnya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti di situ Saudara menandatangani akta banding bersama panitera, dan di situ sah Saudara resmi mengajukan banding,” kata hakim.

Sedang pihak jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Ahok ditetapkan sebagai terdakwa penodaan agama setelah video pidatonya yang direkam di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar. Video itu memicu aksi organisasi-organisasi massa Islam.

Usai sidang Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Dia tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB.***(eank)

One thought on “Ahok Langsung Ajukan Naik Banding, Ditahan di Cipinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru