Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Ahok Diperiksa Polisi, Didampingi 15 Pengacara

Ahok Diperiksa Polisi, Didampingi 15 Pengacara

Ahok diperiksa polisi.

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Salah seoorang pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengungkapkan bahwa Ahok didampingi 15 pengacara dalam menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali,” kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Gubernur non-aktif DKI Jaya, Basiki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri,  Selasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkan dia saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

“Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE,” kata Boy.

Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua itu pada Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap berkampanye seperti biasa.

Ahok Sebelumnya pada 7 November 2016 sudah diperiksa di Mabes Polri.

Ketika itu, Sirra Prayuna menyatakan kliennya diperiksa sekitar sembilan jam. Penyelidik memberikan sekitar 42 pertanyaan. “Salah satunya tentang video yang diunggah Buni Yani,” ujar Sirra.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru